ABSTRAK
HAKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta ,rasa ,karsa dan karyanya ( Bambang kesowo,1994 ) ,yang memiliki nilai nilai moral praktis dan ekonomis .Pada dasarnya yang menyangkup dalam ruang lingkup Haki adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang .
Dalam dunia internet ,banyak hal hal yang merampas hasil karya orang lain ,serta pembajakan yang ilegal,maka dari latar belakang kreatifitas manusia yang ingin dilindungi hak ciptanya,Maka HAKI sangat diperlukan untuk menghindari pencurian hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar