BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Hadits marfu
adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan,
perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau
yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.Menurut bahasa:
merupakan isim maf’ul dari kata kerja fa’ala yang merupakan lawan dari kata
wadla’. Disebut seperti ini karena dinisbahkan kepada pemilik kedudukan tinggi,
yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Menurut istilah: sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, maupun sifatnya.
Penjelasan
Yaitu sesuatu yang dinisbahkan atau disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik yang disandarkan itu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, perbuatan, taqrir, ataupun sifatnya, baik yang menyandarkan itu dari kalangan sahabat ataupun bukan; baik sanadnya muttashil (bersambung) atau pun munqathi’ (terputus). Tercakup dalam hadits marfu’ adalah hadits maushul, mursal, muttashil, dan munqathi’. Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi.
Yaitu sesuatu yang dinisbahkan atau disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik yang disandarkan itu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, perbuatan, taqrir, ataupun sifatnya, baik yang menyandarkan itu dari kalangan sahabat ataupun bukan; baik sanadnya muttashil (bersambung) atau pun munqathi’ (terputus). Tercakup dalam hadits marfu’ adalah hadits maushul, mursal, muttashil, dan munqathi’. Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi.
3
Bila
sanadnya terpuus hadits tersebut disifati dengn hadits dhaif mengikuti
macam-macam putusnya perawi.
B.Macam-macam
Hadis Marfuq
Mengingat
bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir
Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan
menjadi marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri. Dari ketiga macam hadits
marfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang
tida jelas rafanya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak
jelas (ghairu shahih) disebut marfu hukmi.
1. Marfu
Qauly Hakiki
Marfu qauly
hakiki Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya,
bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi
bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazh qauliyah :
سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول …… كذا
4
Artinya :
“Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contohnya :
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة
الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
( رواه البخاري و مسلم)
“Warta dari Ibn Umar r a, bahwa
Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh
tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh marfu’
al-qauli jika seorang sahabat atau yang lain mengatakan, “Bersabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam begini…begini…”
2. Marfu
Qauly Hukmi
Marfu qauly
Hukmi Ialah hadits marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda
Nabi, melainkan dengan perantaran qarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan
sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang
menggunakan kalimat :
أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا
5
Artinya : “Aku
diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
Contohnya :
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapknan adzan
dan mengganjilkan iqamah”(HR Mutafaqqun ‘Alaih)’.
Pada contoh
diatas hadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu
dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain
kecuali Nabi saw.
3. Marfu Fi’li Hakiki
Marfu Fi’lii hakiki dalah
apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah
saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله
عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa
rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang,ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu
dari dosa dan hutang” (HR Bukhari
4. Marfu Fi’li Hukmi
Marfu Fi’li
Hukmi Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu
Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan
atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan
di zaman Rasulullah, bukan
6
dihukumkan
hadits marfu melainkan dihukumkan hadits mauquf.
Sebab
mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar
pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم
الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى)
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan
daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
5. Marfu Taqririyah Hakiki
Ialah
tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik
reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya,
Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم
يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami
bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui
perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”
7
6. Marfu Taqririyah Hukmy
Marfu
taqririyah Hukmy Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan
kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim,Sunnatu Nabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya,
perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة
نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau
campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud)
Perkataan di
atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang
memberitakan dengan kalimat minas sunnati dan yang sejenis dengan itu seorang
tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut hadits marfu, tetapi
disebut hadits mauquf.
C. Hadits yang Dianggap Marfu
Selain yang
tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan untuk menggolongkan hadits kepada
hadits marfu. Antara lain:
1. Apabila
dalam memberitakan itu, diikuti dengan kata-kata seperti: Yarfa’ahu,
Marfu’an, Riwayatan, Yarwihi, Yannihi, Ya’tsuruhu/yablughu bihi.
Contohnya, yaitu hadits
al-A’raj:
عن ابى هريرة رضى الله عنه يبلغ به: (الناس تبع لقريش) (متفق عليه)
“Warta dari Abu Hurairah
r.a, yang ia rafa’kan kepada Nabi saw: manusia itu menjadi pengikut orang
Quraisy.” (HR. Mutafaq ‘alaih)
2. Tafsir sahabat yang
berhubungan dengan asbabun nuzul.
3. Sesuatu yang bersumber
dari sahabat yang bukan semata-mata hasil pendapat ijtihad beliau sendiri.
8
Contohnya:
كان ابن عمر و ابن عبّاس يفطران و يقصران اربعة برد
(رواه البخاري)
“Konon Ibnu
Umar dan Ibnu Abbas r.a, sama-sama berbuka puasa dan mengejar shalat dalam
perjalanan sejauh empat barid (18.000 langkah).” (HR. Bukhari)
Kehujjahan
hadits marfu
Hadits marfu
yang shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadits marfu yang
dha’if boleh dijadikan hujjah hanya untuk menerangkan fadha’ilil ‘amal.
Hukum Hadits Marfu'
Hukum hadits Marfu' tergantung pada kwalitas
dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu
hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.
http://ridwan202
wordpress.com/istilah agama/hadis-marfuq
9
D.Hadis
marfuq secara hukum dan secara Tasrih
Hadits
marfu' ada 8 macam, yaitu : berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat.
Masing-masing
dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu : marfu' secara tashrih
(tegas dan jelas), dan marfu' secara hukum.
Marfu'
secara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu',
namun dihukumkan marfu' karena bersandar pada beberapa indikasi.
Contoh
nya:
1.
Perkataan yang marfu' tashrih:
seperti perkataan shahabat,"Aku mendengar
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini"; atau
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menceritakan kepadaku
begini"; atau "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda
begini"; atau "Dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
bahwasannya bersabda begini"; atau yang semisal dengan itu.
2.
Perkataan yang marfu' secara hukum :
seperti
perkataan dari shahabat yang tidak mengambil dari cerita Israilliyaat berkaitan
dengan perkara yang terjadi di masa lampau seperti awal penciptaan makhluk,
berita tentang para nabi. Atau berkaitan dengan masalah yang akan datang
seperti tanda-tanda hari kiamat dan keadaan di akhirat. Dan diantaranya pula
adalah perkataan shahabat : "Kami diperintahkan seperti ini"; atau
"kami dilarang untuk begini"; atau termasuk sunnah adalah melakukan
begini".
3.
Perbuatan yang marfu' tashrih :
seperti perkataan seorang shahabat : "Aku
telah melihat Rasulullah shallallaahu 'alaihi
10
wasallam
melakukan begini".
4.
Perbuatan yang marfu' secara hukum :
seperti perbuatan shahabat yang tidak ada
celah berijtihad di dalamnya dimana hal itu menunjukkan bahwa perbuatan
tersebut bukan dari
shahabat
semata (melainkan dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam).
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari,"Adalah Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhum berbuka puasa dan mengqashar shalat pada perjalanan empat burud.
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari,"Adalah Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhum berbuka puasa dan mengqashar shalat pada perjalanan empat burud.
Burud
merupakan jamak dari bard, yaitu salah satu satuan jarak yang digunakan di
jaman itu (sekitar 80 km).
5.
Penetapan (taqrir) yang marfu' tashrih :
seperti
perkataan shahabat,"Aku telah melakukan perbuatan demikian di hadapan
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam"; atau "Si Fulan telah
melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wasallam - dan dia (shahabat tersebut) tidak menyebutkan adanya pengingkaran
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap perbuatan itu.
6.
Penetapan yang marfu' secara hukum :
seperti perkataan shahabat,"Adalah para
shahabat begini/demikian pada jamana Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wasallam".
7.
Sifat yang marfu' tashrih :
seperti perkataan seorang shahabat yang
menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam
hadits Ali radliyallaahu 'anhu,"Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu
tidak tinggi dan tidak pula pendek"; atau "Adalah Nabi shallallaahu
11
'alaihi
wasallam berkulit cerah, peramah, dan lemah lembut".
8.
Sifat yang marfu' secara hukum :
seperti
perkataan shahabat,"Dihalalkan untuk kami begini"; atau "Telah
diharamkan atas kami demikian". Ungkapan seperti secara dhahir menunjukkan
bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menghalalkan dan mengharamkan.
Ini dikarenakan sifat yang secara hukum menunjukkan bahwa perbuatan adalah
sifat dari pelakunya, dan Rasulullah shalllallaahu 'alaihi wasallam adalah yang
menghalalkan dan mengharamkan; maka penghalalan dan pengharaman itu merupakan
sifat baginya. Poin ini sebenarnya banyak mengandung unsur tolerir yang tinggi,
meskipun bentuk seperti ini dihukumi sebagai sesuatu yang marfu'.
2
12
BAB III
PENUTUP
I.Kesimpulan
Hadits marfu adalah hadits yang disandarkan
kepada Nabi saw, tidak dipersoalkan apakah itu memiliki sanad dan matan yang
baik atau sebaliknya. Hadits marfu itu dapat mencakup hadits mutawatir dan
ahad, dapat mencakup hadits muttashil dan ghair muttashil seperti hadits
mursal, munqathi, mu’dhal, mu’allaq, serta dapat mencakup hadits shahih, hasan
dan dha’if.
Apabila
ditinjau dari segi sanarnya, hadits marfu dapat digolongkan menjadi tiga
golongan, yaitu hadits, shahih, hasan dan dha’if . Bila sanadnya bersambung
maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan berdasarkan derajat
kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadanya terputus dapat disifati hadits
dha’if mengikuti macam-macam putusnya perawi. Segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauly, marfu fi’ly dan marfu
taqriry. Kehujjahan hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan untuk
menentukan suatu hukum, karena kedua hadist ini dapat dogolongkan kepada hadits
mutawatir, sedangkan taraf kapasitas tentang benarnya hadits mutawatir berasal
dari Nabi saw adalah tertinggi atau 100 %, keshahihannya berasal dari Nabi
bersifat pasti, tidak bersifat dugaan; kerana itu kedudukannya sebagai sumber
ajaran agama Islam adalah tertinggi ketimbang hadits-hadits lain, sedangkan
hadits marfu yang dha’if tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan akidah
dan hukum, kecuali yang menjelaskan tentang berbagai keutamaan yang terkandung
dalam suatu amal yang
diperintahkan
oleh Allah dan RasulNya. 13
II.Kritik
dan Saran
Saran :
Dari penyusunan Makalah ini penyaji mengharapakan semoga mahasiwa dapat
memahami bagaimana Hadits Marfuq Bagi kehidupan kita pada saat ini.
Penyusunan
Makalah “ HADIS MARFUQ “oleh dosen
pembimbing Drs.P.M.Gunawan, Saya
sebagai penyaji dari makalah ini ,masih memiliki kekurangan dan jauh dari apa
yang kita harapkan ,oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran
ataupun tambahan yang bisa memperlengkap penyajian makalah penyaji ,terutama
dosen pembimbing serta sahabat sahabat
pembaca yang terlibat dengan penyusunan makalah ini.
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar
Belakang
Hadits
Marfu’ adalah hadits yg sanadnya berujung langsung pd Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam (contoh:hadits sebelumnya).Hadis -Marfu' menurut bahasa merupakan isim maf'ul
dari kata rafa'a (mengangkat), dan ia sendiri berarti "yang
diangkat". Dinamakan marfu' karena disandarkannya ia kepada yang memiliki
kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.Hadits Marfu'
menurut istilah adalah "sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan),
atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, baik
yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu' = marfu' hukman), baik
yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil
(bersambung) atau munqathi' (terputus).
2.Ruang
Lingkup
Hadits
marfuq membahas mengenai ucapan ,perkataan Nabi Muhammad SAW.Hadits Marfuq
diklasifikasikan menjadi tiga yaitu
marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri.Dari ketiga macam hadits marfu
tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida
jelas rafanya.
1
3.Rumusan
Masalah
Adapun
Rumusan Masalah dalam peyususnan Makalah ini adalah " Bagaimana pemahaman
Mahasiswa terhadap hadis Marfuq , Macam
-macam Hadis Marfuq,serta hukum hadits Marfuq...?
4.Tujuan
Masalah
Dari
Penyusunan Makalah ini diharapkan :
- Mahasiswa
memahami bagaimana gambaran hadits Marfuq.
- Mahasiswa
mengetahui dan memahami Macam - macam
hadits marfuq.
- Mahasiswa
mengetahui Hukum Hadits Marfuq.
2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segalah berkat dan karunianya ,saya masih diberi kesempatan sampai saat ini untuk menyelesaikan makalah “HADITS MARFUQ”.
Harapan saya semoga makalah ini memberi mamfaat bagi kita terutama pada penyaji yang melakukan penyajian ,kami mengucapkan terimakasih kepada
Dosen pembimbing Drs.M.P.Gunawan telah memberikan kesempatan kepada saya untuk penyusunan makalah Hadits Marfuq dalam Mata Kuliah Ulumul Hadis ,saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini,penyaji sepenuhnya menyadari pembuatan makalah ini tidak lepas dari sejumlah kekurangan, untuk itu penyaji mengharapkan saran dan tanggapan agar saya dapat menyempurnakan makalah ini, sehingga saran dan kritik masih kami nantikan untuk kesempurnaan makalah ini.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segalah berkat dan karunianya ,saya masih diberi kesempatan sampai saat ini untuk menyelesaikan makalah “HADITS MARFUQ”.
Harapan saya semoga makalah ini memberi mamfaat bagi kita terutama pada penyaji yang melakukan penyajian ,kami mengucapkan terimakasih kepada
Dosen pembimbing Drs.M.P.Gunawan telah memberikan kesempatan kepada saya untuk penyusunan makalah Hadits Marfuq dalam Mata Kuliah Ulumul Hadis ,saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini,penyaji sepenuhnya menyadari pembuatan makalah ini tidak lepas dari sejumlah kekurangan, untuk itu penyaji mengharapkan saran dan tanggapan agar saya dapat menyempurnakan makalah ini, sehingga saran dan kritik masih kami nantikan untuk kesempurnaan makalah ini.
Sibolga , 21 November 2011
Penulis,
i
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................ i
Daftar
Isi................................................................................................. ii
BAB
I.PENDAHULUAN
1.latar
Belakang..................................................................................... 1
2.Ruang
Lingkup................................................................................... 1
3.Rumusan
Masalah............................................................................... 2
4.Tujuan
Masalah.................................................................................. 2
BAB
II.PEMBAHASAN
A.Pengertian........................................................................................... 3
B.Macam-macam
Hadits Marfuq........................................................... 4
C.Hadits
yang dianggap Marfuq............................................................ 8
D.Hadits
Marfuq secara hukum dan Tasrih........................................... 10
BAB
III.PENUTUP
I.Kesimpulan.......................................................................................... 13
II.Kritik
dan
saran................................................................................... 14
Daftar
Pustaka
Riwayat
hidup
ii
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar