Minggu, 01 Maret 2015

Hadis marfu



BAB  II
PEMBAHASAN

A.Pengertian

Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari kata kerja fa’ala yang merupakan lawan dari kata wadla’. Disebut seperti ini karena dinisbahkan kepada pemilik kedudukan tinggi, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Menurut istilah: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya.
Penjelasan
Yaitu sesuatu yang dinisbahkan atau disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik yang disandarkan itu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, perbuatan, taqrir, ataupun sifatnya, baik yang menyandarkan itu dari kalangan sahabat ataupun bukan; baik sanadnya muttashil (bersambung) atau pun munqathi’ (terputus). Tercakup dalam hadits marfu’ adalah hadits maushul, mursal, muttashil, dan munqathi’. Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi.

3
Bila sanadnya terpuus hadits tersebut disifati dengn hadits dhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.
B.Macam-macam Hadis Marfuq
Mengingat bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri. Dari ketiga macam hadits marfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafanya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak jelas (ghairu shahih) disebut marfu hukmi.
1. Marfu Qauly Hakiki
Marfu qauly hakiki Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya, bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazh qauliyah :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول …… كذا


4



Artinya : “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contohnya :
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
( رواه البخاري و مسلم)
Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh marfu’ al-qauli jika seorang sahabat atau yang lain mengatakan, “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam begini…begini…”
2. Marfu Qauly Hukmi
Marfu qauly Hukmi Ialah hadits marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda Nabi, melainkan dengan perantaran qarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan kalimat :
أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا

5


Artinya : “Aku diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
Contohnya :
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه )
Bilal r.a. diperintah menggenapknan adzan dan mengganjilkan iqamah”(HR Mutafaqqun ‘Alaih)’.
Pada contoh diatas hadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain kecuali Nabi saw.
3. Marfu Fi’li Hakiki

Marfu Fi’lii hakiki dalah apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang,ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang” (HR Bukhari
4. Marfu Fi’li Hukmi
Marfu Fi’li Hukmi Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan di zaman Rasulullah, bukan
6
dihukumkan hadits marfu melainkan dihukumkan hadits mauquf.
Sebab mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى)
Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
5. Marfu Taqririyah Hakiki
Ialah tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya, Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”

7


6. Marfu Taqririyah Hukmy

Marfu taqririyah Hukmy Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim,Sunnatu Nabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya, perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud‎)
Perkataan di atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang memberitakan dengan kalimat minas sunnati dan yang sejenis dengan itu seorang tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut hadits marfu, tetapi disebut hadits mauquf.
 C. Hadits yang Dianggap Marfu
Selain yang tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan untuk menggolongkan hadits kepada hadits marfu. Antara lain:
1. Apabila dalam memberitakan itu, diikuti dengan kata-kata seperti: Yarfa’ahu, Marfu’an, Riwayatan, Yarwihi, Yannihi, Ya’tsuruhu/yablughu bihi.
Contohnya, yaitu hadits al-A’raj:
عن ابى هريرة رضى الله عنه يبلغ به: (الناس تبع لقريش) (متفق عليه)
“Warta dari Abu Hurairah r.a, yang ia rafa’kan kepada Nabi saw: manusia itu menjadi pengikut orang Quraisy.” (HR. Mutafaq ‘alaih)
2. Tafsir sahabat yang berhubungan dengan asbabun nuzul.
3. Sesuatu yang bersumber dari sahabat yang bukan semata-mata hasil pendapat ijtihad beliau sendiri.

8

Contohnya:
كان ابن عمر و ابن عبّاس يفطران و يقصران اربعة برد
(رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, sama-sama berbuka puasa dan mengejar shalat dalam perjalanan sejauh empat barid (18.000 langkah).” (HR. Bukhari)
Kehujjahan hadits marfu
Hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadits marfu yang dha’if boleh dijadikan hujjah hanya untuk menerangkan fadha’ilil ‘amal.
Hukum Hadits Marfu'
         Hukum hadits Marfu' tergantung pada kwalitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.









 http://ridwan202 wordpress.com/istilah agama/hadis-marfuq


9


D.Hadis marfuq secara hukum dan secara Tasrih
Hadits marfu' ada 8 macam, yaitu : berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat.
Masing-masing dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu : marfu' secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu' secara hukum.
Marfu' secara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu', namun dihukumkan marfu' karena bersandar pada beberapa indikasi.
Contoh nya:
1. Perkataan yang marfu' tashrih:
 seperti perkataan shahabat,"Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini"; atau "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menceritakan kepadaku begini"; atau "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda begini"; atau "Dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya bersabda begini"; atau yang semisal dengan itu.
2. Perkataan yang marfu' secara hukum :
seperti perkataan dari shahabat yang tidak mengambil dari cerita Israilliyaat berkaitan dengan perkara yang terjadi di masa lampau seperti awal penciptaan makhluk, berita tentang para nabi. Atau berkaitan dengan masalah yang akan datang seperti tanda-tanda hari kiamat dan keadaan di akhirat. Dan diantaranya pula adalah perkataan shahabat : "Kami diperintahkan seperti ini"; atau "kami dilarang untuk begini"; atau termasuk sunnah adalah melakukan begini".
3. Perbuatan yang marfu' tashrih :
 seperti perkataan seorang shahabat : "Aku telah melihat Rasulullah shallallaahu 'alaihi
10
wasallam melakukan begini".
4. Perbuatan yang marfu' secara hukum :
 seperti perbuatan shahabat yang tidak ada celah berijtihad di dalamnya dimana hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan dari
shahabat semata (melainkan dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam).
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari,"Adalah Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliyallaahu 'anhum berbuka puasa dan mengqashar shalat pada perjalanan empat burud.
Burud merupakan jamak dari bard, yaitu salah satu satuan jarak yang digunakan di jaman itu (sekitar 80 km).
5. Penetapan (taqrir) yang marfu' tashrih :
seperti perkataan shahabat,"Aku telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam"; atau "Si Fulan telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam - dan dia (shahabat tersebut) tidak menyebutkan adanya pengingkaran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap perbuatan itu.
6. Penetapan yang marfu' secara hukum :
 seperti perkataan shahabat,"Adalah para shahabat begini/demikian pada jamana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam".
7. Sifat yang marfu' tashrih :
 seperti perkataan seorang shahabat yang menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Ali radliyallaahu 'anhu,"Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu tidak tinggi dan tidak pula pendek"; atau "Adalah Nabi shallallaahu
11
'alaihi wasallam berkulit cerah, peramah, dan lemah lembut".
8. Sifat yang marfu' secara hukum :
seperti perkataan shahabat,"Dihalalkan untuk kami begini"; atau "Telah diharamkan atas kami demikian". Ungkapan seperti secara dhahir menunjukkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menghalalkan dan mengharamkan. Ini dikarenakan sifat yang secara hukum menunjukkan bahwa perbuatan adalah sifat dari pelakunya, dan Rasulullah shalllallaahu 'alaihi wasallam adalah yang menghalalkan dan mengharamkan; maka penghalalan dan pengharaman itu merupakan sifat baginya. Poin ini sebenarnya banyak mengandung unsur tolerir yang tinggi, meskipun bentuk seperti ini dihukumi sebagai sesuatu yang marfu'.










2
12
BAB III
PENUTUP
I.Kesimpulan
   Hadits marfu adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi saw, tidak dipersoalkan apakah itu memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Hadits marfu itu dapat mencakup hadits mutawatir dan ahad, dapat mencakup hadits muttashil dan ghair muttashil seperti hadits mursal, munqathi, mu’dhal, mu’allaq, serta dapat mencakup hadits shahih, hasan dan dha’if.       
Apabila ditinjau dari segi sanarnya, hadits marfu dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu hadits, shahih, hasan dan dha’if . Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadanya terputus dapat disifati hadits dha’if mengikuti macam-macam putusnya perawi. Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauly, marfu fi’ly dan marfu taqriry. Kehujjahan hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan untuk menentukan suatu hukum, karena kedua hadist ini dapat dogolongkan kepada hadits mutawatir, sedangkan taraf kapasitas tentang benarnya hadits mutawatir berasal dari Nabi saw adalah tertinggi atau 100 %, keshahihannya berasal dari Nabi bersifat pasti, tidak bersifat dugaan; kerana itu kedudukannya sebagai sumber ajaran agama Islam adalah tertinggi ketimbang hadits-hadits lain, sedangkan hadits marfu yang dha’if tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan akidah dan hukum, kecuali yang menjelaskan tentang berbagai keutamaan yang terkandung dalam suatu amal yang
diperintahkan oleh Allah dan RasulNya.  13
II.Kritik dan Saran
Saran :
Dari penyusunan Makalah ini penyaji mengharapakan semoga mahasiwa dapat memahami bagaimana Hadits Marfuq Bagi kehidupan kita pada saat ini.
Penyusunan Makalah “ HADIS MARFUQ  “oleh dosen pembimbing Drs.P.M.Gunawan,    Saya sebagai penyaji dari makalah ini ,masih memiliki kekurangan dan jauh dari apa yang kita harapkan ,oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran ataupun tambahan yang bisa memperlengkap penyajian makalah penyaji ,terutama dosen pembimbing  serta sahabat sahabat pembaca yang terlibat dengan penyusunan makalah ini.










14
BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Hadits Marfu’ adalah hadits yg sanadnya berujung langsung pd Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (contoh:hadits sebelumnya).Hadis  -Marfu' menurut bahasa merupakan isim maf'ul dari kata rafa'a (mengangkat), dan ia sendiri berarti "yang diangkat". Dinamakan marfu' karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.Hadits Marfu' menurut istilah adalah "sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu' = marfu' hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi' (terputus).
2.Ruang Lingkup
Hadits marfuq membahas mengenai ucapan ,perkataan Nabi Muhammad SAW.Hadits Marfuq diklasifikasikan menjadi  tiga yaitu marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri.Dari ketiga macam hadits marfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafanya.



1
3.Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam peyususnan Makalah ini adalah " Bagaimana pemahaman Mahasiswa terhadap  hadis Marfuq , Macam -macam Hadis Marfuq,serta hukum hadits Marfuq...?

4.Tujuan Masalah
Dari Penyusunan Makalah ini diharapkan :
- Mahasiswa memahami bagaimana gambaran hadits Marfuq.
- Mahasiswa mengetahui dan memahami  Macam - macam hadits marfuq.
- Mahasiswa mengetahui Hukum Hadits Marfuq.









2
                                                 KATA            PENGANTAR

        Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segalah berkat dan karunianya ,saya masih diberi kesempatan sampai saat ini untuk menyelesaikan makalah      “HADITS       MARFUQ”.
Harapan saya  semoga makalah ini memberi mamfaat bagi kita terutama pada penyaji  yang melakukan penyajian ,kami mengucapkan terimakasih kepada
Dosen pembimbing Drs.M.P.Gunawan telah memberikan kesempatan kepada saya untuk penyusunan makalah Hadits Marfuq dalam Mata Kuliah Ulumul Hadis  ,saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini,penyaji  sepenuhnya menyadari pembuatan makalah ini tidak lepas dari sejumlah kekurangan, untuk itu penyaji  mengharapkan saran dan tanggapan agar saya  dapat menyempurnakan makalah ini, sehingga saran dan kritik masih kami nantikan untuk kesempurnaan makalah ini.



                                                                                    Sibolga , 21 November  2011

                                                                                   Penulis,

i



DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................       i
Daftar Isi.................................................................................................        ii
BAB I.PENDAHULUAN
1.latar Belakang.....................................................................................         1
2.Ruang Lingkup...................................................................................         1
3.Rumusan Masalah...............................................................................         2
4.Tujuan Masalah..................................................................................          2
BAB II.PEMBAHASAN
A.Pengertian...........................................................................................        3
B.Macam-macam Hadits Marfuq...........................................................        4         
C.Hadits yang dianggap Marfuq............................................................        8
D.Hadits Marfuq secara hukum dan Tasrih...........................................         10
BAB III.PENUTUP
I.Kesimpulan..........................................................................................         13
II.Kritik dan saran...................................................................................       14
Daftar Pustaka
Riwayat hidup



ii
DAFTAR PUSTAKA

 http://ridwan202 wordpress.com/istilah agama/hadis-marfuq






Tidak ada komentar:

Posting Komentar